Selasa, 27 September 2016



PENGAMPUAN

I.                    Syarat  Pengampuan.
Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata, adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dalam pasal 433 KUHPerdata yaitu;
Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan".
Berdasarkan pasal tersebut diatas, maka orang yang wajib ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telah dewasa, yang berada dalam keadaan:
a.       Dungu (onnozelheid),
b.       Sakit ingatan (krankzinnigheid)
c.       Mata gelap (razerj)
Orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, sakit ingatan dan mata gelap, tetapi orang tersebut kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya, wajib berada di bawah pengampuan.
Apakah kepikunan diakibatkan usia lanjut dapat dimohonkan Pengampuan?
Bahwa menurut Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Administrasi Asutralia Barat dalam perkara Prof. Sudarto Gautama menjelaskan, Kepikunan diakibatkan usia lanjut merupakan bagian dari ketidakmampuan mental sehingga tidak dapat membuat suatau keputusan yang masuk akal sehubungan dengan hartanya, untuk itu orang tersebut perlu seorang administrator.
Menurut pendapat Surini Ahlan Sjarief yang merupakan dosen hukum perdata Universitas Indonesia, yang sudah pikun diakibatkan karena usia lanjut sangat mungkin dimohonkan pengampuan atas dirinya dan orang yang mengalami penurunan daya ingat karena pikun serta mempunyai kekayaan yang berlebihan bila tidak ditaruh di bawah pengampuan dia akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tetapi tingkat kepikunan itu berbeda-beda, sama halnya dengan syarat gila, maka untuk menetukan kadar kepikunan atau kegilaan dan keborosan seseorang hakim perlu mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
II.                  Pihak Yang Berhak Meminta dan Ditetapkan Sebagai Pemegang Hak Pengampuan.

Menurut pasal 434 KUHPerdata menjelaskan secara jelas bahwa, setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap dan untuk keadaan boros/pemborosan, pengampuan hanya dapat dimintakan oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat ke-4, serta barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.
Jadi berdasarkan pasal 434 KUHPerdata tersebut di atas, tidak semua orang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemegang hak pengampuan. Hukum mensyaratkan pihak yang berhak meminta dan ditetapkan sebagai pemegang Hak pengampuan adalah:
1.       Dirinya sendiri, dengan alasan lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik.
2.       Setiap keluarga sedarah, dengan berdasarkan dungu, gila atau mata gelap.
3.       Keluarga sedarah dalam garis lurus dan garis ke samping derajat ke-4, dengan berdasarkan alasan Boros/pemborosan.

III.               Pasal-pasal Yang Mengikat Para Hakim Dalam Menetapkan Seseorang Diletakkan Pengampuan.

Pasal 438 KUHPerdata;
Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna mendasarkan suatu pengampuan, maka perlu didengar para keluarga sedarah atau semenda.

Pasal 439 KUHPerdata:
Pangadilan Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, harus mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, bila orang itu tidak mampu untuk datang, maka pemeriksaan harus dilangsungkan di rumahnya oleh seorang atau beberapa orang Hakim yang diangkat untuk itu, disertai oleh panitera, dan dalam segala hal dihadiri oleh jawatan Kejaksaan.

Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal dari Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat. Dan pemeriksaan ini, yang tidak perlu dihadiri jawatan Kejaksaan, harus dibuat berita acara yang salinan otentiknya dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.

Pemeriksaan tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari anggota-anggota keluarga sedarah.

Pasal 440 KUHPerdata:

Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat memberi keputusantentang surat permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut, dalam hal yang sebaliknya, Pengadilan Negeri harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas.

Pasal 441 KUHPerdata;
Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut dalam Pasal 439, bila ada alasan, Pengadilan Negeri dapat mengangkat seorang pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan barang-barang orang yang dimintakan pengampuannya.

Pasal 442 KUHPerdata;
Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan Jaksa.

Jika Pasal-pasal tersebut di atas tidak diterapkan oleh Pengadilan, maka penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum, hal tersebut sejalan dengan perkara penetapan pengampuan Prof. Sudarto Gautama yang telah dibatalkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

IV.                Berakhirnya Pengampuan
Menurut R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan dalam bukunya yang berjudul Hukum Orang dan Keluarga, Pengampuan dalam berakhir dengan 2 alasan yaitu:
1.       Alasan absolut
a.       Curandus (orang yang diletakan di bawah Pengampuan) meninggal dunia.
b.       Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah pengampuan telah hapus.
2.       Secara Relatif
a.       Curator (sebagai pemegang hak Pengampuan) meninggal dunia.
b.       Curator dipecat atau dibebaskantugaskan.
c.       Suami diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatus sebagai curandus (dahulu berada di bawah pengampuan curator karena alasan-alasan tertentu).

V.                  Kesimpulan.
-          Kepikunan akibat usia lanjut dapat dimohonkan Pengampuan ke Pengadilan, karena kepikunan akibat usia lanjut merupakan bagian dari ketidakmampuan mental dan jika pihak yang diampu mempunyai kekayaan yang berlebihan bila tidak ditaruh di bawah pengampuan dia akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
-          Pihak yang berhak meminta dan ditetapkan sebagai pemegang Hak Pengampuan adalah;
a)       Dirinya sendiri, dengan alasan lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik.
b)     Setiap keluarga sedarah, dengan berdasarkan dungu, gila atau mata gelap.
c)      Keluarga sedarah dalam garis lurus dan garis ke samping derajat ke-4, dengan berdasarkan alasan Boros/pemborosan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar